Minggu, Maret 16, 2008

skripsi saya

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam melaksanakan audit, profesi akuntan publik mempunyai posisi yang unik dibandingkan dengan profesi lain. Sebagai contoh misalnya profesi pengacara, mereka bekerja dan dibayar untuk kepentingan yang memberikan “fee”. Profesi akuntan publik melaksanakan audit bukan hanya untuk kepentingan yang memberikan tersebut tetapi juga untuk stakeholders yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan klien yang diaudit. Stakeholders itu meliputi pemegang saham, pemerintah, kreditur, dan lembaga-lembaga keuangan lain. Akuntan publik mendapat kepercayaan dari klien dan stakeholders untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh klien.

Kemungkinan dapat terjadi bahwa tujuan dan kepentingan manajemen perusahaan dalam menyiapkan dan menyajikan laporan keuangan bertentangan dengan tujuan dan kepentingan pihak-pihak tertentu yang menggunakan laporan audit tersebut. Sehubungan dengan posisi yang unik tersebut, maka akuntan publik dituntut dapat mempertahankan kepercayaan yang telah mereka terima dari klien dan pihak ketiga dengan cara mempertahankan independensinya. Dalam memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan klien yang diauditnya, akuntan publik harus bersikap independen terhadap tujuan dan kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan maupun diri mereka sendiri. Akuntan publik harus bisa membuat suatu keputusan berdasarkan bukti yang diperoleh tanpa dipengaruhi oleh pihak lain.

Dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan dalam bentuk hukum yang lain tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana pihak luar yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi juga berupa pinjaman dari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada para pemimpin perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan calon kreditur.

Pihak-pihak luar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Umumnya mereka mendapatkan informasi dari laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi seperti yang diuraikan diatas. Di satu pihak, manajemen perusahaaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggung jawaban pengelolaan dana yang berasal dari pihak luar, di pihak lain, pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang handal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggung jawaban terhadap dana yang mereka investasikan. Adanya dua kepentingan ini mengakibatkan timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.

Audit atas laporan keuangan oleh pihak luar sangat diperlukan, khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang dikelola oleh pihak manajemen profesional yang ditunjuk oleh pemegang saham. Biasanya satu tahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), para pemegang saham akan meminta pertanggung jawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen, laporan tersebut perlu diaudit oleh auditor eksternal yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena : (a) Laporan keuangan berkemungkinan mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. (b) Laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapatkan unqualified opnion, diharapkan para pemakai laporan keuangan tersebut agar bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Di era globalisasi, dimana bisnis tidak lagi mengenal batas negara, kebutuhan akan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor eksternal tidak dapat dielakkan lagi, karena sudah menjadi kebutuhan utama bagi pengambil keputusan sebelum mereka mengambil keputusan. Auditor menjadi profesi yang diharapkan oleh banyak orang untuk meletakkan kepercayaan pada pemeriksaan dan pendapat yang diberikan. Untuk itu, profesionalisme merupakan syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai auditor eksternal. Gambaran seseorang yang profesional dalam profesi auditor eksternal oleh Hall R (1968) yang dikutip dari Yudi Rahmad (2005) dicerminkan kedalam lima hal, yaitu :

  1. Pengabdian pada profesi

Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi yang profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang. Pekerjaan didefenisikan sebagai tujuan dan bukan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi sehingga kompensasi utama diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani baru kemudian materi.

  1. Kewajiban Sosial

Kewajiban sosial adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

3. Kemandirian

Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan, seseorang yang profesionalisme harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain seperti pemerintah, klien atau mereka yang bukan anggota profesi. Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional. Banyak orang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.

4. Keyakinan terhadap profesi

Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luas yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka. Keyakinan akan menjadi motor bagi auditor untuk memberikan hasil pekerjaan serta pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

5. Hubungan dengan sesama profesi

Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informasi sebagai ide utama dalam pekerjaan. Melalui ikatan ini, para profesional membangun kesadaran profesional. Dengan seringnya berkumpul dan berdiskusi dengan sesama profesi akan mendapat banyak masukan yang lebih profesional lagi.

Auditor eksternal yang memiliki pandangan profesional yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan. Untuk menjalankan peranannya yang menuntut tanggung jawab yang semakin meluas, auditor eksternal harus mempunyai wawasan yang luas.

Dalam perencanaan audit, auditor eksternal antara lain harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat resiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk tujuan audit. The Financial Accounting Standard Board (FASB) menerbitkan pedoman yang membahas tentang materialitas. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa tidak ada standar umum untuk materialitas yang dapat diformulasikan dalam rekening semua pertimbangan yang masuk kedalam kebijakan karena pengalaman auditor.

Resiko audit dan materialitas perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat dan lingkup audit serta dalam mengevaluasi prosedur audit. Resiko audit adalah resiko yang timbul karena auditor tanpa disadari tidak memberikan pendapat sebagaimana mestinya, atau suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material. Pertimbangan auditor tentang materialitas adalah suatu masalah kebijakan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang kebutuhan yang berasal dari laporan keuangan (AICPA,1983) dikutip dari Yudi Rahmad (2005). Tingkat materialitas laporan keuangan suatu entitas tidak akan sama dengan entitas yang lainnya, karena materialitas tergantung pada ukuran entitas tersebut.

Definisi materialitas itu sendiri adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi tersebut karena adanya penghilangan atau salah saji tersebut (Mulyadi,2002:158).

Definisi materialitas tersebut mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan baik (1) Keadaan yang berkaitan dengan entitas dan (2) Kebutuhan informasi pihak yang akan meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan auditan. Sebagai contoh, suatu jumlah yang material dalam laporan keuangan entitas tertentu mungkin tidak material dalam laporan keuangan entitas lain yang memiliki ukuran sifat yang berbeda. Begitu juga kemungkinan terjadi perubahan materialitas dalam laporan keuangan entitas tertentu dari satu periode ke periode yang lain.

Peneliti terdahulu (Yudi Rahmad, 2005) menganalisis hubungan antara profesionalisme auditor dengan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses pengauditan laporan keuangan bahwa adanya hubungan yang signifikan antara profesionalisme auditor dengan tingkat materialitas.

Berdasarkan dari latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk meneliti kembali ”Hubungan Antara Profesionalisme Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan”

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas, yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini, diwujudkan dalam pertanyaan peneliti sebagai berikut :

  1. Apakah pengabdian pada profesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan?
  2. Apakah kewajiban sosial dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan?
  3. Apakah kemandirian dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan?
  4. Apakah keyakinan terhadap peraturan profesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan?
  5. Apakah hubungan sesama profesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan?

C. Pembatasan Masalah

Untuk menganalisa seberapa besar hubungan profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas untuk tujuan audit laporan keuangan, penulis membatasinya dengan melihat dari beberapa konsep profesionalisme, yaitu : pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap peraturan profesi dan hubungan dengan sesama profesi.

D. Tujuan Penelitian

Secara spesifik tujuan dilakukannya penelitian ini adalah:

  1. Untuk menguji pengabdian pada profesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan
  2. Untuk menguji kewajiban sosial dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan
  3. Untuk menguji kemandirian dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan
  4. Untuk menguji kepercayaan terhadap profesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan
  5. Untuk menguji hubungan dengan rekan seprofesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas dalam pemeriksaan laporan keuangan

E. Kontribusi Penelitian

Kontribusi yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:

1) Penelitian ini diharapkan bisa memberikan masukan kepada auditor tentang bagaimana meningkatkan profesionalismenya.

2) Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada auditor dalam melakukan audit atas laporan keuangan terutama pengauditan laporan keuangan dilihat dari segi tingkat materialitasnya.

3) Bagi penulis, bermanfaat untuk pengembangan ilmu dan wawasan serta pemahaman mengenai hubungan profesionalisme auditor eksternal dalam pertimbangan tingkat materialitas atas audit laporan keuangan.

4) Untuk meningkatkan kepercayaan para pemakai jasa audit dan meningkatkan prestise profesi akuntan di dunia bisnis.

F. Sistematika Penulisan

Penulisan akan dilakukan sesuai dengan kerangka skripsi dengan uraian pokok dari masing-masing bab sebagai berikut :

Bab I : Merupakan pendahuluan yang menguraikan secara singkat mengenai latar belakang permasalahan, perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, kontribusi penelitian yang akan berguna bagi penulis dan pihak lain, hipotesis dan sistematika penulisan.

Bab II : Landasan teori yang berisikan pengertian umum tentang profesionalisme, materialitas, hubungan antara profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses pengauditan laporan keuangan.

Bab III : Metodologi penelitian berisikan tentang populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, definisi operasional dan pengukuran variabel validitas dan reliabilitas, dan pengujian hipotesis.

Bab IV : Menjelaskan mengenai analisis hasil penelitian, pengolahan data serta pengujian hipotesis.

Bab V : Merupakan penutup dalam bagian ini disajikan kesimpulan hasil-hasil penelitian, keterbatasan penelitian, dan saran bagi peneliti pada topik yang dimasa yang akan datang.

BAB II

Landasan Teori

A. Pengertian Auditing

Auditing adalah proses pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan klien yang dilakukan oleh seseorang yang independen dan kompeten.

Menurut Arens (1997) audit dalam bentuk umum adalah :

Proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seseorang yang independen dan kompeten.

Pendapat tersebut merupakan arti audit secara global. Sedangkan untuk audit yang ditinjau dari sudut profesi akuntansi publik auditing adalah (Mulyadi,1998) :

Pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Namun defenisi ini dapat di simpulkan dengan lebih rinci lagi, bahwa defenisi auditing adalah :

Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Dari definisi auditing oleh Mulyadi tersebut, terdapat unsur – unsur penting, yaitu :

a) Suatu proses sistematik

Auditing merupakan suatu proses sistematik, yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau prosedur yang logis, berangka dan terorganisasi, dan bertujuan.

b) Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif.

Proses sistematik tersebut ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha, serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.

c) Menetapkan tingkat kesesuaian.

Pengumpulan bukti mengenai pernyaataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.

d) Kriteria yang telah ditetapkan

Kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (yang berupa hasil proses akuntansi) dapat berupa :

1. Pengaturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif.

2. Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen.

3. Prinsip akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles).

e) Penyampaian hasil

Penyampaian hasil auditing sering disebut dengan atestasi (attestation). Penyampaian hasil ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk laporan audit (audit report). Atestasi dalam bentuk laporan tertulis ini dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan pemakai informasi atas asersi yang dibuat oleh pihak diaudit.

f) Pemakai yang berkepentingan

Dalam dunia bisnis, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai informasi keuangan seperti; pemegang saham, manajemen, investor, organisasi buruh, dan kantor pelayanan pajak.

B. Perbedaan antara Auditing dan Akuntansi

Menurut Soekrisno Agoes (2005:7) perbedaan auditing dengan akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :

Transaksi yang mempunyai Nilai Uang



Gambar : 2.1

Akuntansi (konstruktif)

Auditing (analisis)

Dari gambar diatas diketahui bahwa auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka dalam laporan keuangan yang berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, sedangkan akuntansi dilakukan oleh manajemen perusahaan bagian akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.

Mayoritas pengguna laporan keuangan serta para anggota masyarakat sering mengalami kekeliruan dalam membedakan auditing dengan akuntansi. Kebingungan tersebut timbul karena mayoritas praktek auditing umumnya berkaitan dengan informasi akuntansi serta kebanyakan auditor memiliki keahlian yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi. Fungsi akuntansi adalah menyediakan jenis-jenis informasi kuantitatif tertentu yang dapat digunakan baik oleh manajemen maupun pihak lainnya dalam membuat keputusan. Dalam mempersiapkan informasi yang relevan, para akuntan harus memiliki suatu pemahaman yang mendalam atas prinsip-prinsip serta aturan-aturan yang menjadi dasar dalam menyiapkan informasi akuntansi. Berikutnya para akuntan harus membangun suatu sistem yang dapat memastikan bahwa peristiwa ekonomis suatu entitas telah dicatat secara tepat berdasarkan kurun waktu kejadian dan dengan biaya yang wajar. Dalam mengaudit data akuntansi, yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang berkaitan dengan penentuan apakah informasi yang telah dicatat tersebut secara tepat telah mencerminkan peristiwa ekonomis yang terjadi selama periode akuntansi. Dikarenakan aturan-aturan akuntansi merupakan kriteria untuk mengevaluasi apakah informasi akuntansi tersebut telah dicatat secara tepat, maka sebagian besar auditor yang terlibat dengan data-data ini pun harus memiliki pemahaman yang mendalam akan aturan-aturan tersebut. Dalam konteks audit atas laporan keuangan, aturan-aturan tersebut adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. Selain memahami akuntansi, seorang auditor harus memiliki keahlian mengumpulkan serta menginterpretasikan bukti-bukti audit. Keahlian inilah yang membedakan seorang auditor dengan akuntan. Memutuskan prosedur-prosedur audit yang tepat, memutuskan jumlah serta jenis akun yang akan diuji, serta mengevaluasi temuan-temuan audit merupakan permasalahan khas yang dijumpai oleh seorang auditor.

C. Jenis-jenis Audit

Menurut Alvin A. Arens, yang diterjemahkan audit dibedakan atas :

  1. Audit laporan keuangan (Financial Statement Audit)

Audit atas laporan keuangan dilaksanakan untuk menentukan apakah seluruh laporan keuangan atau informasi yang diuji telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu. Umumnya kriteria tersebut adalah pernyataan standar akuntansi keuangan, walaupun merupakan hal yang umum untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan yang dibuat dengan metode kas atau metode lainnya. Dalam menentukan apakah laporan keuangan dinyatakan dengan adil, auditor yang melakukan ujian yang tepat untuk menentukan apakah laporan itu mengandung kesalahan atau pernyataan salah lainnya. Suatu bisnis makin rumit, tidaklah cukup untuk para auditor berfokus secara sempit hanya pada transaksi akuntansi. Seorang auditor harus memiliki pemahaman yang menyeluruh atas entitas dan lingkungannya. Pemahaman ini meliputi pemahaman atas industri klien, peraturan, lingkungan operasional, hubungan eksternal, pemasok, pelanggan dan kreditor.

2. Audit Kepatuhan (Compliance Test)

Tujuan audit kepatuhan adalah menentukan apakah klien telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi. Audit kepatuhan pada perusahaan pribadi dapat mencakup pula penentuan apakah staf akuntansi telah memenuhi peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh pengawas perusahaan, meninjau tingkat upah apakah telah sesuai dengan aturan upah minimum atau menguji kontrak perjanjian dengan pihak bank serta pihak kreditur lainnya untuk memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi persyaratan-persyaratan hukum yang ada. Dalam mengaudit unit organisasi pemerintah, seperti sekolah negeri di daerah, terdapat suatu lingkup audit kepatuhan yang cukup luas akibat dari adanya aturan-aturan yang ekstensif dari otoritas pemerintahan yang lebih tinggi. Temuan audit kepatuhan umumnya disampaikan pada seseorang didalam organisasi daripada disampaikan kepada suatu lingkup penggunaan yang lebih luas.

3. Audit Operasional (Operational Audit)

Audit operasional adalah tinjauan atas bagian tertentu dari prosedur serta metode operasional organisasi tertentu yang bertujuan mengevaluasi efisiensi serta efektivitas prosedur tersebut. Pada saat suatu audit operasional selesai dilaksanakan, manajemen biasanya akan mengharapkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kegiatan operasional perusahaan tersebut. Pelaksanaan suatu audit operasional serta pelaporan hasilnya agak lebih sulit didefenisikan dibandingkan dengan dua tipe audit lainnya. Efisiensi serta efektivitas operasi jauh lebih sulit untuk dievaluasi secara objektif daripada kepatuhan atau penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan. Selain itu kriteria yang disusun untuk mengevaluasi informasi dalam audit operasional benar-benar merupakan suatu hal yang sangat subjektif. Dengan kondisi tersebut, audit operasional lebih condong dikategorikan sebagai konsultasi manajemen daripada dikategorikan sebagai auditing.

Secara umum, perbedaan dari ketiganya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Jenis Audit

Audit Laporan Keuangan

Audit Kepatuhan

Audit Operasional

Memeriksa asersi dalam laporan keuangan

Memeriksa tindakan perorangan atau organisasi

Memeriksa seluruh atau sebagian aktivitas organisasi

Kriteria yang digunakan adalah prinsip akuntansi yang berterima umum

Kriteria yang digunakan adalah kebijakan, perundangan, peraturan

Kriteria yang digunakan adalah tujuan tertentu organisasi

Laporan audit berisi pendapat auditor atas kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berterima umum

Laporan audit berisi pendapat auditor atas kepatuhan perorangan atau organisasi terhadap kebijakan perundangan, peraturan

Laporan audit berisi rekomendasi perbaikan aktivitas

Sumber : Auditing dan pelayanan verifikasi edisi kesembilan

D. Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme menjadi syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai auditor eksternal. Auditor eksternal yang memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan. Untuk menjalankan perannya, yang menuntut tanggung jawab yang semakin meluas, auditor eksternal harus mempunyai wawasan yang luas tentang materi-materi yang harus dipertimbangkan sehubungan dengan kompleksitas organisasi dan transaksi yang akan diaudit, agar mampu mendapat gambaran yang selengkapnya tentang kondisi dan keadaan klien yang akan diaudit.

Profesionalisme merupakan sebutan pemberian orang lain, bukan oleh diri sendiri. Sama halnya dengan profesi yang melekat pada diri akuntan publik. Masyarakat yang menilai menuntut akuntan publik yang lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, sebagai pihak yang independen yang menilai kewajaran penyajian laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Auditor harus mampu mengungkapkan adanya ketidakberesan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Menurut Arens & Loebbecke yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf (1996:34)

Istilah profesionalisme berarti bertanggung jawab untuk perilaku yang lebih dari sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat sebagai profesional akuntan publik mengakui tanggung jawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien dan terhadap rekan seprofesi termasuk untuk berprilaku yang terhormat, sekalipun ini berarti pengorbanan diri pribadi.

Sedangkan menurut Suharto (2001:45)

Profesional lebih mengisyaratkan suatu keadaan pada pekerjaan komitmen pada kualitas, dedikasi pada kepentingan klien dan keinginan yang tulus membantu permasalahan yang dihadapi klien.

E. Ciri-ciri Profesionalisme

Akuntan bisa dianggap sebagai salah satu bidang profesi, supaya dikatakan profesional ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri-ciri profesi menurut Sofyan Syafri Harahap (1994:23) adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
  2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
  3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
  4. Keahliannya dibutuhkan masyarakat.
  5. Bekerja bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Persyaratan ini semua dimiliki oleh profesi akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Hadibroto (1977:23) dalam disertasinya yang sudah diterbitkan dalam bentuk buku menjelaskan pengertian profesi sebagai kumpulan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas serupa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Bahwa harus berdasarkan suatu disiplin pengetahuan khusus.
  2. Bahwa diperlukan suatu proses pendidikan tertentu untuk memperoleh pengetahuan itu.
  3. Bahwa standar-standar kualifikasi yang mengatur jika mau memasukinya dan harus ada pengakuan formal mengenai statusnya.
  4. Bahwa harus ada norma perilaku yang mengatur hubungan antara profesi dengan langganan, teman sejawat dan publik maupun penerima tanggung jawab yang mencakup dalam suatu pekerjaan yang melayani kepentingan umum.
  5. Bahwa harus ada suatu organisasi yang mengabadikan diri untuk memajukan kewajiban-kewajibannya terhadap masyarakat, disamping kepentingan kelompok itu.

Menurut Roy & Mc Nell dalam Horizons for a Profession menyatakan ciri-ciri dari suatu profesionalisme yang telah mapan sebagai berikut :

  1. Memeriksa jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
  2. Terikat oleh prinsip-prinsip etik dengan tekanannya pada kebijakan berupa pelayanan, kejujuran, integritas serta pengabdian kepada kesejahteraan yang dilayani.
  3. Memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi anggota yang diatur dalam undang-undang.
  4. Mempunyai prosedur dalam menegakkan disiplin anggota yang melanggar kode etik.
  5. Mempunyai pengetahuan minimal dalam bidang keahliannya yang diperoleh melalui pendidikan formal.
  6. Mempunyai bahasa sendiri dan mengenai hal-hal yang sangat tekhnis hanya dimengerti oleh mereka yang menjadi anggota.

F. Konsep Perilaku Profesionalisme

Semua profesi seperti akuntan, arsitek, pengacara dan dokter mempunyai beberapa karakteristik yang serupa. Karakteristik ini mencakup :

1. Suatu pranata penegetahuan yang komplek

2. Tanggung jawab untuk melayani masyarakat

3. Kebutuhan akan kepercayaan dari masyarakat

Sikap profesionalisme auditor independen terwujud dalam kompetensi, independensi dan integritasnya. Auditor independen telah menjadi begitu diperlukan oleh umum yang berkepentingan dalam hal yang berkaitan dengan kewajaran, sehingga bukan hanya pihak-pihak yang diaudit tetapi juga individu-individu dari kelompok-kelompok lain harus diberi kepuasan dengan keteladanan dalam menentukan kewajaran laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab atas pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Laporan keuangan adalah penyajian klien, tetapi pendapat yang diberikan adalah penyajian auditor. Pendapat tersebut harus mempunyai bobot integritas dan kompetensi profesional, dan harus dinyatakan secara independen. Etika berkaitan dengan watak manusia yang ideal dan pelaksanaan disiplin diri melebihi persyaratan undang-undang. Untuk akuntan publik yang profesional, etika melibatkan suatu sistem prinsip-prinsip moral dan pematuhan aturan-aturan yang mengatur hubungan dengan klien, masyarakat dan sesama akuntan. Etika berhubungan dengan independensi, disiplin diri dan integritas moral dari orang-orang yang profesional. Etika profesi seperti yang dipraktekkan oleh para anggotanya, menjaga martabat profesi itu dan melindunginya terhadap kemerosotan.

Hall R (1968:46) dikutip dari Yudi Rahmad (2005) menyatakan ada lima dimensi profesionalisme yaitu :

  1. Pengabdian pada profesi

Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi yang profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik kurang. Pekerjaan didefenisikan sebagai tujuan dan bukan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi sehingga kompensasi utama diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani baru kemudian materi.

  1. Kewajiban Sosial

Kewajiban sosial adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

  1. Kemandirian

Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan, seseorang yang profesionalisme harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain seperti pemerintah, klien atau mereka yang bukan anggota profesi. Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional. Banyak orang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus.

4. Keyakinan terhadap profesi

Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luas yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerajaan mereka. Keyakinan akan menjadi motor bagi auditor untuk memberikan hasil pekerjaan serta pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

5. Hubungan dengan sesama profesi

Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informasi sebagai ide utama dalam pekerjaan. Melalui ikatan ini, para profesional membangun kesadaran profesional. Dengan seringnya berkumpul dan berdiskusi dengan sesama profesi akan mendapat banyak masukan yang lebih profesional lagi.

G. Pengertian Materialitas

Materialitas adalah penting, baik dalam pengertian relatif maupun dalam pengertian absolut. Materialitas sesuatu bisa tergantung pada sifatnya yang tertentu. Bukti yang lebih ketat harus dikumpulkan untuk bisa menyatakan kewajaran dan keterandalan pengungkapan keuangan yang material.

Materialitas merupakan dasar penerapan standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Oleh karena itu, materialitas mempunyai pengaruh yang mencakup semua aspek audit dalam audit atas laporan keuangan. Standar Akuntansi seksi 319 Risiko Audit dan materialitas audit dalam pelaksanaan audit, mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan materialitas dalam (1) Perencanaan audit (2) Penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

Menurut Mulyadi (2002:158)

Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atas atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaaan terhadap informasi akuntansi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji tersebut.

Definisi materialitas itu mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan baik (1) keadaan yang berkaitan dengan entitas (2) kebutuhan pihak yang akan meletakkan kepercayaannya atas laporan keuangan auditan. Oleh karena itu, maka auditor mempunyai tanggung jawab dalam menetapkan apakah suatu laporan keuangan itu salah saji dalam jumlah yang material.

Selain itu, dalam FASB statement of financial accounting concept No. 2 yang disadur oleh Alan J. Winter dan diterjemahkan oleh Sugiyarto, materialitas adalah :

Materialitas adalah sejumlah atau besarnya kekeliruan atau salah saji dalam kaitannya dengan kondisi yang bersangkutan, mungkin membuat pertimbangan pengambilan keputusan pihak yang berkepentingan berubah terpengaruh oleh salah saji.

Tanggung jawab auditor adalah untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar. Jika auditor menemukan salah saji material, maka auditor tersebut akan memberitahukan hal tersebut kepada klien sehingga suatu koreksi dapat dibuat. Jika klien berkeberatan untuk mengoreksi pernyataan tersebut, maka pendapat wajar ataupun menolak memberikan pendapat dapat diberikan, tergantung kepada seberapa besar kesalahan material tersebut.

Dalam menerapkan definisi ini, Arens juga membagi tiga tingkat materialitas yang digunakan untuk menentukan jenis pendapat untuk dikeluarkan :

  1. Nilainya tidak material

Ketika suatu kesalahan penyajian terjadi dalam laporan keuangan tetapi salah saji tersebut tidak mungkin mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh si pengguna laporan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tidak material. Dalam kondisi tersebut sangat pantas untuk menerbitkan pendapat wajar tanpa syarat. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa manajemen pada tahun sebelumnya mencatat asuransi yang belum jatuh tempo sebagai suatu aktiva dan memutuskan untuk membebankannya sebagai biaya dalam tahun berjalan untuk mengurangi biaya pemeliharaan catatan keuangan. Dengan demikian manajemen telah gagal dalam mematuhi PSAK, tetapi jika jumlahnya sedikit maka kesalahan penyajian tersebut bersifat tidak material dan suatu laporan audit bentuk baku layak untuk diterbitkan.

2. Nilainya material tetapi tidak mempengaruhi keseluruhan penyajian laporan keuangan

Tingkat materialitas kedua adalah pada saat terdapat suatu kesalahan penyajian dalam laporan keuangan yang dapat mempengaruhi keputusan seorang pengguna laporan keuangan, tetapi secara keseluruhan laporan keuangan tetap disajikan secara wajar dan tetap digunakan. Sebagai contoh apabila diketahui terdapat kesalahan penyajian dalam aktiva tetap yang bernilai cukup besar, hal tersebut dapat mempengaruhi kesediaan dari si pengguna laporan keuangan untuk meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan jika aktiva tetap tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjamannya. Tidak berarti bila terdapat suatu kesalahan penyajian dalam nilai persediaan, maka kas, piutang, serta elemen-elemen laporan keuangan lainnya atau keseluruhan elemen laporan keuangan akan mengalami kesalahan penyajian yang material pula. Untuk menentukan tingkat materialitas yang terjadi pada saat hadirnya suatu kondisi tertentu yang mewajibkan auditor harus melakukan evaluasi atas semua pengaruh yang mungkin timbul dalam laporan keuangan. Diasumsikan bahwa auditor tidak dapat memuaskan keingintahuannya tentang apakah nilai persediaan telah disajikan secara wajar pada saat dia akan memutuskan tentang pendapat apa yang akan diberikan untuk laporan keuangan tersebut. Karena kesalahan penyajian nilai persediaan berpengaruh pula pada akun-akun lainnya serta pada nilai yang akan tercantum pada laporan keuangan, maka auditor wajib mempertimbangkan materialitas dari efek gabungan itu pada persediaan, total aktiva lancar, total modal kerja, total aktiva, pajak penghasilan, pajak penghasilan yang terhutang, total hutang lancar, harga pokok penjualan, laba bersih setelah pajak. Ketika auditor berkesimpulan bahwa suatu kesalahan penyajian bersifat material tetapi tidak mempengaruhi keseluruhan penyajian laporan keuangan, maka pendapat auditor yang tepat adalah pendapat wajar tanpa pengecualian.

3. Nilainya sangat material kewajaran seluruh laporan keuangan dipertanyakan

Tingkat materialitas tertinggi adalah pada saat terdapat probabilitas yang sangat tinggi bahwa pengguna laporan keuangan akan membuat keputusan yang tidak benar jika pengguna laporan menyandarkan dirinya pada keseluruhan laporan keuangan dalam pembuatan keputusan mereka. Kembali pada contoh sebelumnya, jika persediaan merupakan nilai terbesar dalam laporan keuangan, maka suatu kesalahan dalam pencatatan yang bernilai tinggi dan sedemikian material akan mengharuskan laporan auditor untuk mengindikasikan bahwa keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. Ketika tingkat materialitas tertinggi ditemukan, auditor harus menolak memberikan pendapat atau memberikan pendapat tidak wajar.

H. Peranan Konsep Materialitas

Peran materialitas mempengaruhi kuantitas dan kualitas informasi akuntansi yang diperlukan auditor dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan bukti. Konsep menyatakan bahwa tidak semua informasi keuangan diperlukan atau tidak semua informasi keuangan seharusnya dikomunikasikan dalam laporan akuntansi, hanya informasi yang material yang seharusnya disajikan. Informasi yang tidak material seharusnya diabaikan atau dihilangkan. Hal tersebut dapat dianalogikan bahwa konsep materialitas juga tidak memandang secara lengkap terhadap semua kesalahan, hanya kesalahan yang mempunyai pengaruh yang material yang wajib diperbaiki.

Materialitas seharusnya bukan hanya ditentukan dalam kaitannya dengan keputusan investor, baik yang berdasarkan tipe informasi tertentu maupun metode penyajian informasi yang dapat mempengaruhi investor, tetapi juga dalam hal bukti-bukti tentang apa dan berapa besar pengaruh pertimbangan seseorang atau pertimbangan rata-rata dari investor yang bijaksana.

Menurut Mulyadi (2002:158)

Dalam audit atas laporan keuangan, auditor tidak dapat memberikan jaminan bagi klien atau pemakai laporan keuangan yang lain, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat. Auditor tidak dapat memberikan jaminan karena ia tidak memeriksa setiap transaksi yang terjadi dalam tahun yang diaudit dan tidak dapat menentukan apakah setiap transaksi yang terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan dan dikompilasi secara semestinya kedalam laporan keuangan. Jika auditor diharuskan untuk memberikan jaminan mengenai keakuratan laporan keuangan auditan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena akan memerlukan waktu dan biaya yang jauh melebihi manfaat yang dihasilkan. Disamping itu tidaklah mungkin seseorang menyatakan keakuratan laporan keuangan (yang berarti ketetapan semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan), mengingat bahwa laporan keuangan itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan dalam proses penyusunannya, yang sering kali pendapat, estimasi dan pertimbangan tersebut tidak tepat atau akurat seratus persen.

Dalam konsepnya, tingkat materialitas berpengaruh langsung terhadap jenis opini yang diterbitkan. Dalam penerapannya, merupakan suatu pertimbangan yang cukup sulit untuk memutuskan berapa materialitas sebenarnya tingkat kesalahan yang terjadi dalam situasi tertentu. Tidak terdapat suatu panduan yang sederhana dan terstruktur yang dapat menolong seorang auditor untuk memutuskan apakah sesuatu hal bersifat tidak material, material atau sangat material. Evaluasi materialitas tergantung pula pada apakah dalam situasi tertentu terdapat suatu ketidak sesuaian dangan PSAK atau terdapat suatu pembatasan lingkup audit.

Apabila terdapat suatu pembatasan lingkup audit, laporan audit dapat berupa wajar tanpa syarat, wajar dengan pengecualian atas ruang lingkup dan pendapat audit, atau bahkan penolakan untuk memberikan pendapat, tergantung dari materialitas pembatasan lingkup audit tersebut. Umumnya melakukan evaluasi materialiatas atas kesalahan saji yang potensial yang diakibatkan oleh pembatasan ruang lingkup audit lebih sulit dilakukan dari pada melakukan evaluasi materialitas yang disebabkan oleh ketidak patuhan pada prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. Kesalahan yang disebabkan oleh ketidak patuhan pada prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum dapat diketahui, sementara kesalahan penyajian yang diakibatkan oleh pembatasan lingkup audit umumnya harus diukur secara subjektif atas potensi terjadinya kesalahan penyajian.

I. Materialitas pada Tingkat Laporan Keuangan

Auditor menggunakan dua cara dalam menerapkan materialitas. Pertama auditor menggunakan materialitas dalam perencanaan audit dan kedua, pada saat mengevaluasi bukti audit dalam pelaksanaan audit. Pada saat pelaksanaan audit, auditor perlu membuat estimasi materialitas karena terdapat hubungan yang terbalik antara jumlah dalam laporan keuangan yang dipandang material oleh auditor dengan jumlah pekerjaan audit yang diperlukan untuk menyatakan kewajaran laporan keuangan.

Auditor harus mempertimbangkan dengan baik penaksiran materialitas pada tahap perencanaan audit. Jika auditor menentukan jumlah rupiah materialitas terlalu rendah, auditor akan mengkonsumsi waktu dan usaha yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebaliknya jika auditor menentukan jumlah materialitas terlalu tinggi, maka auditor akan mengabaikan salah saji yang signifikan sehingga ia memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material.

Laporan keuangan mengandung salah saji material jika laporan tersebut berisikan kekeliruan dan kecurangan yang dampaknya, secara individual atau secara gabungan sedemikian signifikan sehingga mencegah penyajian secara wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum. Dalam keadaan ini, salah saji dapat terjadi sebagai akibat penerapan secara keliru prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, penyimpangan dari fakta atau penghilangan informasi yang diperlukan.

Dalam perencanaan audit, auditor harus menyadari bahwa terdapat lebih dari satu tingkat materialitas yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kenyataannya, setiap laporan keuangan dapat memiliki lebih dari satu tingkat materialitas. Untuk laporan laba rugi, materialitas dapat dihubungkan dengan total pendapatan, laba bersih usaha, laba sebelum pajak, atau laba bersih setelah pajak. Untuk neraca, materialitas dapat didasarkan pada total aktiva, aktiva lancar, modal kerja atau modal saham. Pertimbangan awal auditor tentang materialitas seringkali dibuat enam sampai sembilan bulan sebelum tanggal neraca. Oleh karena itu, pertimbangan tersebut dapat didasarkan atas data laporan keuangan yang dibuat tahunan.

J. Materialitas pada Tingkat Saldo Akun

Meskipun auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan, namun dia harus melakukan audit atas akun-akun secara individual dalam mengumpulkan bukti audit yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Oleh karena itu, taksiran materialitas yang dibuat pada tahap perencanaan audit harus dibagi keakun-akun laporan keuangan secara individual yang akan diperiksa. Bagian dari materialitas yang akan dialokasikan keakun-akun secara individual ini dikenal dengan sebutan salah saji dapat diterima (tolerable misstatement) untuk akun-akun tertentu.

Materialitas pada tingkat saldo akun menurut Mulyadi (2002:158)

Adalah salah saji minimum yang mungkin terdapat pada saldo akun yang dipandang sebagai salah saji material. Konsep materialitas pada saldo akun tidak boleh dicampur adukkan dengan istilah saldo akun material. Saldo akun material adalah ukuran saldo yang tercatat, sedangkan konsep materialitas berkaitan dengan jumlah saji yang dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan. Saldo akun yang tercatat umumnya mencerminkan batas atas lebih saji (overstatement) dalam akun tersebut.

Oleh karena itu, akun saldo yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan materialitas sering kali disebut sebagai tidak material sebagai resiko lebih saji. Namun tidak ada batas kurang saji dalam suatu akun dengan saldo tercatat yang sangat kecil. Oleh karena itu harus didasari oleh auditor, bahwa akun yang kelihatannya dalam saldo tidak material, dapat berisi kurang saji (understatement) yang melampaui materialitasnya.

Dalam mempertimbangkan materialitas pada tingkat saldo akun, auditor harus mempertimbangkan hubungan antara materialitas tersebut dengan materialitas laporan keuangan. Pertimbangan ini mengarahkan auditor tersebut untuk merencanakan audit guna mendeteksi salah saji yang kemungkinan tidak material secara individual, namun jika digabungkan dengan salah saji dalam saldo akun yang lain, dapat material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

K. Hubungan Antara Profesionalisme Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitasme Dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan

Variabel dependen dalam penelitian ini adalah pertimbangan tingkat materialitas.

Dalam pernyataan standar audit No. 25 (2002:7) diberikan pedoman bagi auditor dalam mempertimbangkan resiko dan materialitas pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang telah diciptakan Ikatan Akuntan Indonesia :

  1. Resiko audit dan materialitas, bersama dengan ini perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat dan luas prosedur audit serta dalam mengevaluasi hasil prosedur tersebut.
  2. Laporan keuangan mengandung salah saji material akan berdampak secara individual atau secara keseluruhan, cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum. Salah saji dapat terjadi sebagai akibat penerapan yang keliru dari prinsip akuntansi tersebut, penyimpangan fakta atau menghilangkan informasi yang diperlukan.
  3. Dalam pengambilan kesimpulan mengenai materialitas dampak suatu salah saji, secara individual atau keseluruhan, auditor umumnya harus mempertimbangkan sifat dan jumlahnya dalam hubungan dengan sifat dan nilai pos laporan keuangan yang sedang diaudit. Sebagai contoh, suatu jumlah yang dianggap material pada laporan keuangan suatu entitas, mungkin tidak cukup material bagi entitas lain yang mempunyai ukuran dan sifat yang berbeda. Begitu juga apa yang dipandang material untuk laporan keuangan suatu satuan usaha dapat pula berubah dari satu periode ke periode lainnya.
  4. Pertimbangan auditor mengenai materialitas merupakan pertimbangan profesional dan dipengaruhi persepsi auditor atas kebutuhan orang yang memiliki pengetahuan yang memadai dan meletakkan kepercayaan terhadap laporan keuangan. Pertimbangan mengenai materialitas yang digunakan auditor dihubungkan dengan keadaan sekitarnya dan mencakup pertimbangan kuantitatif maupun kualitatif. Materialitas adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang mungkin dapat mengakibatkan perubahan atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut karena adanya penghilangan atau salah saji tersebut.

Pembentuk struktur proses psikologi dari judgement menurut Gibbins (1984:19) :

Pengalaman baik langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui pendidikan) sangat penting dalam membentuk struktur proses psikologi dari judgement. Keputusan atau pemilihan tindakan suatu hasil dari keperilakuan di bawah proses psikologi termasuk didalamnya tindakan maupun kegagalan untuk bertindak.

Bandura dan Walters 1963 dan Hogarth dikutip dari Yudi Rahmad (2005) istilah judgement diartikan sebagai proses yang merupakan perilaku pemilihan keputusan. Judgement merupakan suatu proses yang terus menerus dalam perolehan informasi (termasuk umpan balik dari tindakan sebelumnya). Kedatangan informasi bukan hanya mempengaruhi pilihan, tetapi juga mempengaruhi cara pilihan tersebut dibuat. Sebagai gambaran, akuntan publik mempunyai tiga sumber informasi yang potensial untuk membuat suatu pilihan: teknik manual, referensi yang lebih detail dan teknik keahlian. Berdasarkan proses informasi dari ketiga sumber, akuntan mungkin akan melihat sumber yang pertama, bergantung pada keadaan perlu tidaknya diperluas dengan sumber informasi kedua, atau dengan sumber informasi yang ketiga.

Jika kondisi lingkungan dibuat berdasarkan pengalaman akuntan publik, respon mental yang tiba-tiba merupakan hasil dari seringnya auditor melakukan pertimbangan atas laporan keuangan yang diperiksa. Judgement dari akuntan publik yang lebih berpengalaman akan lebih intuitif dibandingkan dengan auditor yang kurang pengalamannya, sebab pembuat judgement lebih mendasarkan kebiasaan dan kurangnya mengikuti proses pemikiran dari judgement itu sendiri (Slovic, Fischhoff and lichtensteib, 1972).

L. Hipotesis

Auditor, akuntan, dan kalangan bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis. Bernegosiasi dengan klien yang mengancam untuk mencari auditor baru kalau perusahaan tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian, jelas merupakan dilema etika karena pendapat seperti itu belum memuaskannya. Memutuskan akan menegur supervisor yang telah melakukan lebih saji secara material nilai pendapatan departeman untuk mendapatkan bonus yang lebih besar merupakan dilema etika yang sulit. Melanjutkan bergabung di perusahaan yang melecehkan dan memperlakukan pegawai dan pelanggan secara tidak jujur juga merupakan dilema moral, khususnya apabila orang itu memiliki saudara yang mendukung, serta ketatnya pemasaran pada waktu tersebut.

Alasan yang mendasari diperlakukannya perilaku profesional yang tinggi pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa lainnya. Jika pemakai jasa tidak memiliki keyakinan pada akuntan publik, kemampuan para profesional itu untuk memberikan jasa kepada klien dan masyarakat secara efektif berkurang.

Fungsi materialitas dan risiko bawaan diterapkan secara spesifik untuk tiap siklus, setiap akun bahkan setiap tujuan audit, jadi tidak untuk audit secara keseluruhan, juga cenderung berbeda untuk tiap siklus, akun dan tujuan audit dalam sebuah audit yang sama. Pengendalian intern mungkin lebih efektif untuk akun-akun yang berhubungan dengan persediaan, dari pada yang berkaitan dengan akun aktiva tetap. Risiko pengendalian dengan sendirinya akan berbeda bagi tiap akun, tergantung efektifitas pengendaliannya.

Risiko audit yang dapat diterima biasanya ditetapkan auditor untuk keseluruhan audit dan konstan untuk setiap siklus dan akun utama. Misalkan kalau auditor menetapkan risiko audit yang dapat diterima pada tingkat sedang karena terbatasnya pemakai laporan keuangan dan tingkat laba yang normal dari tahun sebelumnya. Risiko pengendalian dan risiko bawaan bervariasi untuk tiap siklus, akun, dan tujuan audit, maka risiko penemuan dan bahan bukti audit yang diperlukan juga bervariasi. Situasi dalam tiap penugasan audit berbeda, dan luas bahan bukti yang diperlukan akan bergantung pada situasi masing-masing secara spesifik.

Misalnya, persediaan mungkin memerlukan pengujian yang ekstensif karena lemahnya pengendalian intern dan keadaan dimana keusangan harus dipertimbangkan karena adanya perubahan teknologi industri dalam sistem produksi. Penugasan yang sama piutang usaha mungkin hanya membutuhkan sedikit pengujian karena efektifitas pengendalian intern, penagihan piutang yang cepat, hubungan yang baik antara klien dan pelanggannya, serta baiknya hasil audit sebelumnya demikian pula, auditor dapat menetapkan tingkat risiko bawaan yang tinggi untuk salah saji nilai realisasi persediaan (karena usang), tetapi risiko bawaan yang rendah untuk salah saji klasifikasi karena persediaan yang ada hanyalah dari pembelian. Auditor eksternal yang memiliki pandangan profesional yang tinggi akan memberikan kontribusi yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan. Untuk menjalankan perannya yang menuntut tanggung jawab yang semakin meluas auditor eksternal harus mempunyai wawasan yang luas tentang materi-materi yang harus dikembangkan sehubungan dengan kompleksitas organisasi dan transaksi yang akan diaudit, agar mampu mendapat gambaran yang selengkapnya tentang kondisi dan keadaan klien yang akan diauditnya.

Risiko audit dan materialitas perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat dan lingkup prosedur audit serta dalam mengevaluasi prosedur audit. Standar Profesional Akuntan Publik tentang standar auditing standar umum yang ketiga dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional auditor harus membuat perencanaan sebelum melakukan proses pengauditan laporan keuangan. Perencanaan yang dibuat didalamnya juga menyangkut penentuan tingkat materialitas. Lima dimensi profesionalisme yaitu, pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap peraturan profesi, dan hubungan dengan rekan seprofesi.

Berdasarkan lima dimensi dari profesionalisme tersebut, maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah :

1. Pengaruh Pengabdian Pada Profesi Terhadap Tingkat Materialitas

Penelitian sebelumnya oleh Mock dan Samet (1982), Schroder (1986), Corcello (1992), Sutton (1993), serta Sutton dan Lampe (1991) dalam Wiedhani (2004), Rahmawati (1997) dan Yudi Rahmad (2005) telah menguji profesionalisme auditor mengenai kualitas audit yang ada. Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang di harapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi. Dengan totalitas yang dimiliki auditor akan lebih hati-hati dan bijaksana dalam menentukan tingkat materialitas. Berdasarkan pemikiran diatas, maka hipotesis alternatif sebagai berikut:

H1a ­­­: Ada pengaruh profesionalisme pengabdian pada profesi terhadap tingkat materialitas.

2. Pengaruh Kewajiban Sosial Terhadap Tingkat Materialitas

Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Hastuti (2003) menyatakan bahwa kewajiban sosial mempunyai hubungan yang positif terhadap tingkat materialitas. Kewajiban sosial adalah suatu pandangan tentang pentingnya peranan profesi serta manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. Kesadaran auditor tentang peran profesinya di masyarakat akan menumbuhkan sikap mental untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin. Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis alternatif sebagai berikut:

H1b: Ada pengaruh profesionalisme kewajiban sosial terhadap tingkat materialitas.

3. Pengaruh Kemandirian Terhadap Tingkat Materialitas

Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi) (Hall, 1968). Penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati (1997) menyatakan bahwa kemandirian seorang auditor sangat diperlukan dalam menentukan tingkat materialitas. Pertimbangan-pertimbangan yang dibuat benar-benar berdasarkan pada kondisi dan keadaan yang dihadapi dalam proses pengauditan. Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis alternatif sebagai berikut:

H1c: Ada pengaruh profesionalisme kemandirian terhadap tingkat materialitas.

4. Pengaruh Keyakinan pada peraturan profesi Terhadap Tingkat Materialitas

Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan auditor. Bila yang menilai pekerjaan mempunyai pengetahuan yang sama, maka kesalahan akan dapat diketahui. Penelitan yang dilakukan oleh Rahmawati (1997) menyatakan bahwa keyakinan terhadap profesi mempengaruhi tingkat materialitas. Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis alternatif sebagai berikut:

H1d: Ada pengaruh profesionalisme kepercayaan profesi terhadap tingkat materialitas.

5. Pengaruh Hubungan Dengan Sesama Profesi Terhadap Tingkat Materialitas

Hubungan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesional. Dengan banyaknya tambahan masukan akan menambah akumulasi pengetahuan auditor sehingga dapat lebih bijaksana dalam membuat perencanaan dan pertimbangan dalam proses pengauditan (Sutton, 1993) dalam Wiedhani (2004). Berdasarkan uraian diatas, maka hipotesis alternatif sebagai berikut:

H1e: Ada pengaruh profesionalisme hubungan dengan sesama rekan seprofesi terhadap tingkat materialitas.

6. Pengaruh Pengabdian Profesi, Kewajiban Sosial, Kemandirian, Kepercayaan profesi, dan Hubungan Dengan Sesama Rekan Seprofesi Terhadap Tingkat Materialitas

Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Rahmawati (1997) dan Yudi Rahmad (2005) menyatakan bahwa profesionalisme auditor yang terdiri dari dedikasi terhadap profesi, kewajiban sosial, otonomi, keyakinan terhadap peraturan profesi, afiliasi dengan sesama rekan seprofesi, dan pendidikan dapat mempengaruhi tingkat materialitas, Sedangkan dalam penelitian ini menurut Hall (1968) profesionalisme yang terdiri dari lima dimensi yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan profesi, dan hubungan dengan rekan seprofesi dapat mempengaruhi tingkat materialitas. Berdasarkan uraian penelitian diatas, maka hipotesis alternatif sebagai berikut:

H2: Ada pengaruh pengabdian profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan profesi, dan hubungan dengan sesama rekan seprofesi terhadap tingkat materialitas.

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan empiris, dimana data-data yang diperoleh selama melakukan penelitian dianalisis dan diolah berdasarkan teori yang ada dalam literatur. Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh dalam pengujian hipotesis ini meliputi : populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, definisi operasional dan pengukuran variabel dan reliabilitas serta teknik pengujian hipotesis.

A. Populasi dan Sampel

Populasi penelitian ini adalah KAP yang berada di Kota Pekanbaru. Sedangkan sampel yang akan digunakan adalah akuntan publik yang ada pada masing-masing KAP tersebut. Pemilihan sampel dalam penelitian ini merupakan accidental sampling dimana pengambilan sampel dengan cara memberi langsung kuesioner kepada setiap auditor yang dijumpai atas dasar seandainya saja, tanpa direncanakan terlebih dahulu. Adapun kriteria populasi dan sampel yang dipilih adalah :

  1. KAP yang terdaftar dalam direktori IAPI tahun 2008
  2. KAP tersebut telah berdiri paling kurang lima tahun
  3. Auditor yang terdapat didalam KAP tersebut

Kriteria tersebut diajukan untuk memudahkan identifikasi KAP-KAP yang menjadi objek penelitian. Dari populasi KAP yang ada di Pekanbaru sekarang yaitu sekitar 8 KAP maka jumlah sampel yang dikehendaki tidak berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan, asal memenuhi keperluan penelitian. Dalam penelitian ini mengikutsertakan auditor berdasarkan hirarki, yaitu staf yunior, senior, partner dan manajer. Penelitian ini menggunakan kuesioner dan diperkirakan lamanya pengiriman kuesioner hingga mengumpulkannya kembali adalah dua minggu. Kuesioner akan disebarkan langsung kepada responden dengan distribusi penyebaran kuesioner kepada setiap KAP yang ada di Pekanbaru.

KAP-KAP tersebut terdiri dari :

1. KAP. DRA. MARTHA NG

Jl. Achmad Yani No.84 Pekanbaru

Telp. (0761) 24418

Fax. (0761) 35508

2. KAP. DRS. GAFAR SALIM & REKAN (CAB)

Jl.Tuanku Tambusai, Komplek Taman Anggrek Blok E. no 7 Pekanbaru

Telp. (0761) 566950

Fax. (0761) 566951

3. KAP. DRS. HARDI & REKAN (PUSAT)

Jl. Ikhlas No.1 F, Labuh Baru, Pekanbaru 28291

Telp. (0761) 63879

Fax. (0761) 22072

4. KAP. DRS. SELAMAT SINURAYA & REKAN (CAB)

Jl. Durien No.1 F, Samping Pemancar TVRI Labu Baru Telp. (28291) Pekanbaru

Telp. (0761) 22769

Fax. (0761) 589061

5. KAP. HADIBROTO & REKAN (CAB)

Jl. Teratai No.18 Pekanbaru 28121

Telp. (0761) 20044

Fax. (0761) 20044

6. KAP. NAZARUDDIN BARUS & KHAIRUL

Jl. Jend. Sudirman No. 370 Lantai 2, Pekanbaru 28113

Telp. (0761) 854903, 081537411362

Fax. (0761) 26903

7. KAP. PURBALAUDDIN & REKAN (CAB)

Jl. Gardenia / Rajawali No. 64 Pekanbaru 28124

Telp. (0761) 862021, 7077770, 7077773

Fax. (0761) 862021

8. KAP. SATAR SITANGGANG

Hotel Flora Jl. Samarinda No. 11 Pekanbaru - Riau

Telp. HP. 08127524453

Fax.

Sumber : akuntanpublikindonesia.com (2008)

B. Teknik Pengumpulan Data

Adapun teknik dalam pengumpulan data untuk penelitian ini adalah dengan menggunakan kuesioner. Data pengujian ini merupakan cross section data yaitu data yang dikumpulkan pada satu waktu tertentu yang dikumpulkan dengan metode kuesioner. Pengiriman kuesioner dilakukan dengan cara pengiriman langsung oleh peneliti ke semua KAP yang menjadi populasi penelitian. Dipilihnya metode survey kuesioner dengan pengiriman langsung karena memungkinkan responden memiliki waktu yang cukup untuk menjawab semua pertanyaan secara teliti dan tepat sehingga responden tidak dalam keadaan tertekan seperti sempitnya waktu jika jawaban ditunggu saat itu juga. Adapun kelemahan dari metode ini adalah, peneliti kurang dapat mengendalikan responden sehingga responden tidak serius dalam menjawab pertanyaan, jawaban yang tidak jujur baik disengaja maupun tidak disengaja, dapat menimbulkan bias bagi data yang terkumpul. Untuk menghindari hal ini, maka kuesioner dirancang semenarik mungkin, dan pertanyaan diajukan secara singkat dan jelas. Masing-masing kuesioner disertai dengan surat permohonan yang ditujukan kepada responden. Permohonan tersebut berisikan identitas peneliti serta jaminan kerahasiaan data penelitian.

Data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisa dan penyajian data dengan objek yang akan diteliti. Data yang diperoleh akan dihubungkan dengan teori-teori yang sudah ada.

C. Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel

Dalam penelitian ini ada 2 variabel yang akan digunakan, yaitu :

  1. Hubungan Profesionalisme sebagai variabel independen (bebas)

Yang dimaksud dengan profesionalisme merupakan syarat utama bagi orang yang bekerja sebagai auditor eksternal. Gambaran seseorang yang profesional dalam profesi dicerminkan dalam lima hal, yaitu : pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap peraturan profesi dan hubungan dengan sesama seprofesi. Auditor eksternal yang memiliki pandangan profesional yang tinggi akan memberikan kontributor yang dapat dipercaya oleh para pengambil keputusan.

Variabel independen dalam penelitian diwakili oleh lima dimensi yaitu:

a. Variabel pengabdian pada profesi, diukur dengan menggunakan delapan pertanyaan

b. Variabel kewajiban sosial, diukur dengan menggunakan enam pertanyaan

c. Variabel kemandirian, diukur dengan menggunakan tiga pertanyaan

d. Variabel keyakinan pada peraturan profesi, diukur dengan menggunakan tiga pertanyaan

e. Variabel hubungan dengan rekan seprofesi, diukur dengan menggunakan tiga pertanyaan.

Pengukuran variabel dependen dan independen menggunakan skala Likert dengan skala 1 (sangat tidak setuju) sampai dengan skala 5 (sangat setuju). Untuk masing-masing pertanyaan menggunakan lima skala Likert yaitu :

Sangat Tidak Setuju (STS) 1

Tidak Setuju (TS) 2

Tidak Tahu (TT) 3

Setuju (S) 4

Sangat Setuju (SS) 5

2. Pertimbangan tingkat materialitas sebagai variabel dependen (terikat)

Maksud materialitas disini adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, dilihat dari keadaan yang melingkupinya yang mungkin dapat mengakibatkan perubahan atas adanya penghilangan atau salah saji tersebut.

Variabel dependen diwakili oleh pertimbangan tingkat materialitas. Di dalam pertimbangan tingkat materialitas ini kami lebih mengedepankan wawasan para auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas itu sendiri. Ada lima hal yang mendasari peneliti dalam membuat pertanyaan ini yaitu:

  1. Seberapa penting para auditor memandang tingkat materialitas itu sendiri
  2. Sejauhmana pengetahuan para auditor dalam mempertimbangkan tingkat materialitas
  3. Risiko audit yang biasa digunakan dalam mempertimbangkan tingkat materialitas
  4. Samakah tingkat materialitas antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
  5. Termasuk dalam urutan keberapakah penentuan tingkat materialitas di dalam rencana audit.

D. Metode Analisa

Kegiatan pengolahan data dengan melakukan tabulasi terhadap kuesioner dengan memberikan dan menjumlahkan bobot jawaban pada masing-masing pertanyaan untuk masing-masing variabel. Analisa data menggunakan regresi berganda (multiple regression) untuk menguji pengaruh variabel-variabel independen terhadap variabel dependen. Kemudian dilakukan pengecekan dengan melakukan plot data untuk melihat adanya data linear atau tidak linear. Persamaan regresi yang digunakan adalah:

Y = a + b1 X1 + b2 X2 + b3 X3 + b4 X4 + b5 X5 + e

Keterangan: Y = Pertimbangan tingkat materialitas, b1, b2, b3, b4, b5,= Koefisien regresi, X1= Pengabdian pada profesi, X1 = Kewajiban sosial, X1 = Kemandirian, X1 = Keyakinan profesi, X1 = Hubungan dengan rekan seprofesi, a= Konstan, dan e= Galat ( error terms).

E. Uji Normalitas dan Asumsi Klasik

a. Normalitas

Menguji dalam sebuah model regresi yaitu variabel dependen, variabel independen atau keduanya mempunyai distribusi normal ataukah tidak. Model regresi yang baik adalah distribusi data normal atau mendekati normal. Untuk mendeteksi normalitas dapat melihat grafik Normal P-P Plot of Regression Standardized Residual. Deteksi dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal dari grafik (Santoso, 2000: 214).

Dasar pengambil keputusan antara lain: (1) jika data menyebar disekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi memenuhi asumsi normalitas, serta (2) jika data menyebar jauh dari garis diagonal dan/atau tidak mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas.

b. Uji Asumsi Klasik

1. Multikolinearitas

Multikolinearitas menyatakan hubungan antar sesama variabel independen. Model regresi yang baik tidak terjadi korelasi diantara variabel independen. Santoso (2000: 206) menyatakan bahwa deteksi adanya multikolinearitas dibagi menjadi 2 yaitu: (a) besaran VIF (Variance Inflation Factor) dan Tolerance. Pedoman suatu model regresi bebas multikolinearitas adalah mempunyai nilai VIF disekitar angka 1 dan mempunyai nilai Tolerance mendekati 1, serta (b) besaran korelasi antar variabel independen. Pedoman suatu model regresi bebas multikolinearitas adalah koefisien korelasi antar variabel independen haruslah lemah (di bawah 0,5).

2. Heteroskedastisitas

Heterokedastisitas terjadi jika varian dari residual suatu pengamatan ke pengamatan lain terjadi ketidaksamaan. Model regresi yang baik adalah tidak terjadi heterokedastisitas.

Untuk mendeteksi heteroskedastisitas dapat melihat grafik scatterplot. Deteksinya dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik dimana sumbu X adalah Y yang telah diprediksi dan sumbu Y adalah residual yang telah di studendized (Santoso, 2000: 210).

Dasar pengambilan keputusan antara lain sebagai berikut: (a) jika ada pola tertentu, seperti titik yang ada membentuk suatu pola tertentu yang teratur (bergelombang, melebar), maka telah terjadi heteroskedastisitas dan (b) jika tidak ada pola yang jelas, serta titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi heteroskedastisitas.

Gujarati (1995: 187) menyatakan: “deteksi heterokedastisitas dapat menggunakan uji Glejser. Uji Glejser dilakukan dengan cara meregresikan variabel independen dengan residual. Jika hasil uji Glejser signifikan, maka telah terjadi heterokedastisitas. Sedangkan jika hasil uji Glejser tidak signifikan, maka model regresi tersebut bebas heterokedastisitas.

3. Autokorelasi

Digunakan untuk menguji sebuah model regresi linear terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu. Jika terjadi korelasi, maka dinamakan ada problem serial korelasi. Gujarati (1995: 216) menyatakan untuk mendeteksi autikorelasi dapat menggunakan angka Durbin-Watson (D-W).

4. Validitas dan Reliabilitas

Untuk menguji kuesioner sebagai instrumen penelitian digunakan uji validitas dan uji reliabilitas. Uji validitas digunakan untuk mengetahui item-item yang ada di dalam kuesioner mampu mengukur peubah yang didapatkan dalam penelitian ini. Pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik reliability analisis.

Sedangkan hasil dari uji reliabilitas digunakan untuk mengetahui instrument penelitian yang dipakai dapat digunakan berkali-kali pada waktu yang berbeda. Pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik cronbach alpha. Dimana suatu instrumen dapat dikatakan reliabel bila memiliki koefisien keandalan atau alpha sebesar: (a) <0,6>0,8 sangat baik (Sekaran, 1992: 171).

c. Uji Non Response Bias

Uji terhadap kuesioner dari jawaban yang datang awal dengan jawaban yang datang akhir dengan menggunakan uji t.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Soekrisno, 2005, Auditing, Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Alan J. Winter, terjemahan Sugiyarto, 2002, Auditing, Penerbit Erlangga, Jakarta

Arens A Alvin dan Loebbecke K James, terjemahan Amir Abadi Yusuf, 1997, Auditing Pendekatan Terpadu, Penerbit Pt Indeks

Arens A Alvin, terjemahan Tim Dejacarta, 2001, Auditing dan Pelayanan Verifikasi:Pendekatan Terpadu, Penerbit PT Indeks

Hall, Richard, 1968, Professionalism and Bureaucratization, American Sosiological Review, 33: 92-104

Hasan, Iqbal, 2003, Pokok-pokok Materi Statistik 2, Penerbit PT Bumi Aksara, Jakarta

Indriantoro, Nur dan Sapomo, Bambang, 1999, Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen, Penerbit BPFE, Yogyakarta

Kell dan Johnson, 2003, Modern Auditing, Edisi ke tujuh, Willey International Edition, England

Kusnadi, H, 1999, Akuntansi Keuangan, Edisi Pertama, Penerbit FE UnBraw, Surabaya

Mulyadi, 2002, Auditing, Edisi ke enam, buku satu, Penerbit Salemba Empat, Jakarta

Mulyadi, 2002, Auditing, Edisi ke enam, buku dua, Penerbit Salemba Empat, Jakarta

Mulyadi dan Puradiredja Kanaka , 1998, Auditing, Edisi ke lima, Penerbit Salemba Empat, Jakarta

Nazir, Mohammad, 2003, Metode Penelitian, Edisi kelima, Penerbit Ghalia Indonesia

Pratisto, Arif, 2004, Cara Mudah Mengatasi Masalah Statistik dan Rancangan Percobaan dengan SPSS 12, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Hendro Wahyudi dan Aida Ainul Mardiyah, 2006, Pengaruh Profesionalisme Auditor terhadap Tingkat Materialitas dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan, Simposium Nasional Akuntansi, Padang

Rosdiawati, 1997, Statistik II, Penerbit Angkasa Raya, Padang

Santoso, Singgih, 2001, Latihan SPSS Statistik Parametrik, Penerbit Elex Media Komputindo, Jakarta

Santoso, Singgih, 2001, Mengolah Data Statistik Secara Profesional Versi 7,5, Penerbit Elex Media Komputindo, Jakarta

Sekaran, Umar, 2000, Research Method For Business, Third Edition, Jhon Willey and Sons Inc

Sugiyono, 2004, Statistik Nonparametrik, Penerbit Alfabeta, Bandung

Wibowo, Eri, 2004, Statistik untuk Penelitian, Penerbit Alfabeta, Bandung

Yohannes, Bambang, Gitoyo, 2002, Analisis Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme dan Analisis Pengaruh Profesionalisme Terhadap Hasil Kerja, Jurnal Manajemen Akuntansi & Sistem Informasi Vol. 1

Yudi Rahmad, 2005, Hubungan Antara Profesionalisme Auditor Dengan Pertimbangan Tingkat Materialitas Dalam Proses Pengauditan Laporan Keuangan, Skripsi Sarjana Pada Faklutas Ekonomi Universitas Riau, Pekanbaru

Ikatan Akuntan Indonesia, 2001, Standar Profesional Akuntan Publik, Penerbit Salemba Empat, Jakarta

Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia, 2008, Daftar Kantor Akuntan Publik Pekanbaru, (akuntanpublikindonesia.com), Jakarta